Sabtu, 17 Oktober 2026Cari
TEMABANTEN
News

Langgar Kode Etik, Pengacara Charlie Chandra Diberhentikan Sementara dan Didenda Jutaan Rupiah

PIAN13 Oktober 2026
Dibaca 1.925Dibagikan 89
Langgar Kode Etik, Pengacara Charlie Chandra Diberhentikan Sementara dan Didenda Jutaan Rupiah

JAKARTA, TEMABANTEN - Dianggap melanggar kode etik profesi, Ewi, S.H, pengacara dari Charlie Chandra diberhentikan sememtara oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Tangerang. DKD PERADI Tangerang resmi menjatuhkan hukuman skorsing alias pemberhentian sementara selama 12 bulan. Tak hanya dilarang berpraktik hukum di seluruh Ewi juga dijatuhi hukuman denda dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.000.

Putusan dengan Nomor 002/ADUAN-KEAI/DKD.TNG/ yang dibacakan pada Senin (12/10/2026) ini menegaskan bahwa Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), khususnya Pasal 3 huruf g, huruf h, serta Pasal 5 huruf c.

Dengan vonis ini, majelis etik menolak seluruh eksepsi yang diajukan Ewi dan mengabulkan pengaduan yang dilayangkan oleh advokat kondang, Muannas Alaidid.

Bermula dari 'Gorengan' Opini Publik di Sidang Tertutup

Kasus panas ini berawal dari geramnya Muannas Alaidid atas tindakan Ewi yang gencar mengumbar dan memberitakan tiap tahapan sidang kode etik di DKD PERADI DKI Jakarta ke hadapan publik.

Padahal, persidangan awal yang menempatkan Charlie Chandra sebagai Pengadu dan Muannas sebagai Teradu tersebut seharus berstatus tertutup untuk umum.

Langkah Ewi yang terus-menerus mempublikasikan jalannya persidangan dinilai sengaja membentuk opini publik seolah-olah Muannas sudah pasti bersalah, padahal proses pemeriksaan majelis etik saat itu masih bergulir dan belum mengetok keputusan final.

Peringatan Keras Bagi Profesi Advokat

Menanggapi kemenangan atas aduan etik tersebut, tim kuasa hukum Muannas Alaidid menyambut baik ketegasan DKD PERADI Tangerang. Bayu Setiawan, salah satu kuasa hukum Muannas, menegaskan bahwa kebebasan berbicara dan mengabarkan informasi tidak boleh menabrak batas kewajiban menjaga kerahasiaan sidang.

”Proses pemeriksaan etik harus dihormati, dan pemberitaan mengenai perkara yang sedang berjalan tidak boleh membentuk kesimpulan yang mendahului putusan organ yang berwenang,” tegas Bayu di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Di tempat yang sama, Erwin Firmansyah selaku tim kuasa hukum Muannas lainnya menambahkan bahwa penegakan kode etik adalah harga mati untuk menjaga harkat profesi officium nobile (profesi yang mulia).

”Kehormatan profesi advokat harus dijaga melalui penegakan kode etik yang konsisten, transparan dalam batas yang diperbolehkan, serta berdasarkan putusan organ yang berwenang,” pungkas Erwin.

Sesuai aturan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, penindakan terhadap pelanggaran etik memang dirancang tegas berjenjang dari teguran hingga pemecatan.

Sanksi telak skorsing 12 bulan ini menjadi tamparan sekaligus pengingat keras bagi para praktisi hukum di tanah air agar tidak sembarangan 'menggoreng' proses hukum yang sedang berjalan demi pembentukan opini publik semata!.

P
Penulis

PIAN

Jurnalis TEMABANTEN — media warga Banten · 13 Oktober 2026.

Lihat semua artikel →
Berita kanal news
Polda Banten dan PWI Banten Tingkatkan Sinergi Jaga Kondusifitas
News14 Oktober 2026

Polda Banten dan PWI Banten Tingkatkan Sinergi Jaga Kondusifitas

PIAN

Budi: HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Semangat 'Terus Bergerak, Semakin Berdampak' Untuk Tangerang gemilang
News12 Oktober 2026

Budi: HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Semangat 'Terus Bergerak, Semakin Berdampak' Untuk Tangerang gemilang

PIAN

Wartawan Cilegon Bersama Anak Yatim Peringati Hut Provinsi Banten ke-26 di Avery Coconut Island
News11 Oktober 2026

Wartawan Cilegon Bersama Anak Yatim Peringati Hut Provinsi Banten ke-26 di Avery Coconut Island

PIAN