Citra Raya Diduga Buang Sampah Ilegal, Perbup 45/2025 Ditabrak
Kawasan Citra Raya di Kabupaten Tangerang diduga membuang sampah secara ilegal ke luar kawasan, menabrak Peraturan Bupati Tangerang Nomor 45 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah.

Beredar dugaan bahwa kawasan perumahan Citra Raya di Kabupaten Tangerang membuang sampah secara ilegal ke luar kawasan. Kuat dugaan, aktivitas tersebut menabrak Peraturan Bupati Tangerang Nomor 45 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan sampah di daerah ini.
Persoalan sampah kawasan memang menjadi perhatian serius Pemkab Tangerang. Dalam sejumlah kesempatan, Wakil Bupati Tangerang mendorong para pengembang besar agar mengelola sampah secara mandiri di dalam kawasannya sehingga tidak membebani tempat pembuangan akhir.
Regulasi setempat menegaskan pengelolaan sampah harus diselesaikan dari sumbernya, dan pembuangan lintas kawasan tanpa izin dilarang. Jika dugaan pembuangan ilegal tersebut terbukti, pengembang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Isu ini kian sensitif di tengah kondisi keterbatasan kapasitas TPA Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, yang sempat mengalami kebakaran dan memaksa Pemkab menyiapkan lahan penampungan sementara. Penegakan aturan sampah pun dinilai makin mendesak.
Pihak kawasan Citra Raya belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang disebut akan melakukan klarifikasi dan peninjauan ke lapangan untuk memastikan kebenaran temuan.
Tema Banten akan terus mengikuti respons Pemkab Tangerang dan pengelola kawasan terkait dugaan pelanggaran pengelolaan sampah ini.



