Kabupaten Tangerang, Temabanten.id – Peta politik menjelang pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati Tangerang terus berubah, ditambah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ketentuan ambang batas pencalonan Kepala Daerah (Pilkada) No.60/PUU-XXII/2024. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah, pastinya terbuka untuk siapa saja mempunyai peluang untuk mencalonkan diri di Pilkada.
Seperti yang diungkapkan Balon Bupati Tangerang Mad Romli. Ia mengaku optimis memenangkan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Meski begitu ia enggan meremehkan semua yang menjadi lawannya.
“Saya kira secara demokrasi mudah-mudahan semua juga punya peluang kan ya, terakhir informasi calon Independen Kabupaten Tangerang bisa daftar,” katanya, usai acara Deklarasi Banten Maju Bersama dan penyerahan SK DPP PDI Perjuangan, ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Minggu (25/8/2024).




