Sabtu, 17 Oktober 2026Cari
TEMABANTEN
News

Pajak Kendaraan dan BBNKB di Banten Belum Dinaikkan Meski Ada Penambahan Biaya 66%

Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Provinsi Banten diklaim belum mengalami kenaikan, meski ada pengenaan pungutan biaya tambahan berupa pajak atau Opsen atas PKB dan BBNKB sebesar 66% yang dibebankan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan.

Tema banten7 Januari 2025· 355 kata
Share
Pajak Kendaraan dan BBNKB di Banten Belum Dinaikkan Meski Ada Penambahan Biaya 66%

Serang, Temabanten.id — Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Provinsi Banten diklaim belum mengalami kenaikan, meski ada pengenaan pungutan biaya tambahan berupa pajak atau Opsen atas PKB dan BBNKB sebesar 66% yang dibebankan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan.

Adapun Opsen PKB dan BBNKB adalah jenis pajak daerah yang peruntukannya masuk menjadi kas daerah pemerintah kabupaten/kota, dipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB yang pemungutannya merupakan wewenang dan peruntukannya masuk ke kas daerah pemerintah Provinsi (Pemprov).

Pengenaan Opsen PKB dan BBNKB ini, merupakan amanat daripada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (UU HKPD) yang resmi sudah berlaku tertanggal 05 Januari 2025.

Dalam Konferensi Pers di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (06/01), Penjabat Gubernur Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan, diberlakukannya pengenaan Opsen PKB dan BBNKB tidak serta merta kemudian menambah biaya yang dibayarkan oleh masyarakat pemilik kendaraan atau wajib pajak di wilayah Banten.

Sebab, hal tersebut seiring adanya penurunan tarif PKB sebesar 0,55% atau dari yang semula 1,75% kini menjadi hanya sebesar 1,2%. Sementara untuk BBNKB, dikenakan 12% atau turun sebesar 0,5% dari yang semula 12,5%.

Kata Ucok, penetapan tarif ini merupakan amanat daripada UU HKPD yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemprov Banten melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, lanjut Ucok, Pemprov Banten telah menetapkan kebijakan pengurangan tarif pokok PKB dan BBNKB melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken 30 Desember 2024 lalu.

Isinya, berupa pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15% dan pengurangan Pokok BBNKB sebesar 37,25%, sehingga besaran pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya.

“Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Ucok.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Deni Hermawan menambahkan, kebijakan pengurangan tarif PKB sebesar 12,15 dan BBNKB sebesar 37,25 ini berlangsung hingga 6 bulan mendatang atau sampai Juni 2025.

“Ya, pelaksanaan kebijakan pengurangan (pokok) pajaknya nanti akan dilakukan evaluasi selama 1 semester,” ujarnya.

(IQBAL)

TB
Penulis

Tema banten

Jurnalis TEMABANTEN — media warga Banten · 7 Januari 2025.

Lihat semua artikel →
Berita kanal news
Polda Banten dan PWI Banten Tingkatkan Sinergi Jaga Kondusifitas
News14 Oktober 2026

Polda Banten dan PWI Banten Tingkatkan Sinergi Jaga Kondusifitas

PIAN

Langgar Kode Etik, Pengacara Charlie Chandra Diberhentikan Sementara dan Didenda Jutaan Rupiah
News13 Oktober 2026

Langgar Kode Etik, Pengacara Charlie Chandra Diberhentikan Sementara dan Didenda Jutaan Rupiah

PIAN

Budi: HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Semangat 'Terus Bergerak, Semakin Berdampak' Untuk Tangerang gemilang
News12 Oktober 2026

Budi: HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Semangat 'Terus Bergerak, Semakin Berdampak' Untuk Tangerang gemilang

PIAN

Pajak Kendaraan dan BBNKB di Banten Belum Dinaikkan Meski Ada Penambahan Biaya 66% — TEMABANTEN