Sabtu, 17 Oktober 2026Cari
TEMABANTEN
News

Pemkab Tangerang Bakal Segel THM Nekat Beroperasi di Bulan Puasa

Kabupaten Tangerang, Temabanten.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meminta agar tempat-tempat hiburan malam (THM) untuk berhenti

Tema banten15 Maret 2024· 196 kata
Share
Pemkab Tangerang Bakal Segel THM Nekat Beroperasi di Bulan Puasa

Kabupaten Tangerang, Temabanten.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meminta agar tempat-tempat hiburan malam (THM) untuk berhenti beroperasi total selama bulan suci Ramadhan 2024/1445 Hijriah.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 2 tahun 2024 tentang jam operasional, rumah makan, restoran, kafe dan jasa hiburan umum.

“Selama bulan ramadhan karaoke, sauna, spa, massage, bar, diskotik harus tutup sampai setelah lebaran 2 hari,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maeysal Rasyid saat konferensi pers pada Kamis, (14/3/2024).

Ia menambahkan, selain THM adapun jam operasional terhadap restoran maupun tempat makan, diatirjuga dalam SE tersebut.

“Kalo restoran dan tempat makan itu kita himbau buka pukul 15.00 WIB dan tutup pukul 04.00 WIB,” tambahnya.

Kalaupun buka, kata Sekda, warung makan tersebut harus memakai tirai dan himbauan tersebut hanyalah sementara saat bulan suci ramadhan saja.

“Buka gak apa apa, tapi harus pakai tirai untuk kita agar saling menghormati sesama umat beragama, ini sementara. Kita harus saling menghargai,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengancam memberi sanksi tegas terhadap THM yang nekat beroperasi di bulan suci ramadhan 2024 ini.

“Saya peringati sekali, kita datang masih buka, kita langsung segel,” tandasnya. (Deri)

TB
Penulis

Tema banten

Jurnalis TEMABANTEN — media warga Banten · 15 Maret 2024.

Lihat semua artikel →
Berita kanal news
Polda Banten dan PWI Banten Tingkatkan Sinergi Jaga Kondusifitas
News14 Oktober 2026

Polda Banten dan PWI Banten Tingkatkan Sinergi Jaga Kondusifitas

PIAN

Langgar Kode Etik, Pengacara Charlie Chandra Diberhentikan Sementara dan Didenda Jutaan Rupiah
News13 Oktober 2026

Langgar Kode Etik, Pengacara Charlie Chandra Diberhentikan Sementara dan Didenda Jutaan Rupiah

PIAN

Budi: HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Semangat 'Terus Bergerak, Semakin Berdampak' Untuk Tangerang gemilang
News12 Oktober 2026

Budi: HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Semangat 'Terus Bergerak, Semakin Berdampak' Untuk Tangerang gemilang

PIAN

Pemkab Tangerang Bakal Segel THM Nekat Beroperasi di Bulan Puasa — TEMABANTEN