Sabtu, 17 Oktober 2026Cari
TEMABANTEN
News

Pengedar Obat Keras Terbatas di Tangerang Dibekuk Polisi

Jajaran Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus seorang pria berinisial RO (25) karena mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin, Selasa (3/9/2024).

Tema banten10 September 2024· 230 kata
Share
Pengedar Obat Keras Terbatas di Tangerang Dibekuk Polisi

Kabupaten Tangerang, Temabanten.id – Jajaran Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus seorang pria berinisial RO (25) karena mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin, Selasa (3/9/2024).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Pasar Kemis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai. “Pelaku RO yang berasal dari Petamburan, Jakarta Pusat, ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis di daerah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,” kata Kompol Arief saat Jumpa Pers, Senin (9/9/2024),

Lanjutnya, dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa Obat keras terbatas. Diantaranya merk Tramadol sebanyak 108 Box dengan total keseluruhan 10.800 butir, Thrihexyphenidyl sebanyak 513  Box dengan total 513.000, dan Yorindo sebanyak 17 (Tujuh belas) toples dengan total 17.00 butir.

“Kemudian, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung typo A24 warna Silver dan uang tunai hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp 5.000,000 (lima juta rupiah),” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis, AKP Samsul Bahri menyebut, tersangka mengaku mengedarkan ataupun menjual obat keras terbatas tersebut ke beberapa wilayah Provinsi di Indonesia melalui pihak jasa pengiriman.

“Atas perbuatannya RO kini terancam melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

(Deri)

TB
Penulis

Tema banten

Jurnalis TEMABANTEN — media warga Banten · 10 September 2024.

Lihat semua artikel →
Berita kanal news
Polda Banten dan PWI Banten Tingkatkan Sinergi Jaga Kondusifitas
News14 Oktober 2026

Polda Banten dan PWI Banten Tingkatkan Sinergi Jaga Kondusifitas

PIAN

Langgar Kode Etik, Pengacara Charlie Chandra Diberhentikan Sementara dan Didenda Jutaan Rupiah
News13 Oktober 2026

Langgar Kode Etik, Pengacara Charlie Chandra Diberhentikan Sementara dan Didenda Jutaan Rupiah

PIAN

Budi: HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Semangat 'Terus Bergerak, Semakin Berdampak' Untuk Tangerang gemilang
News12 Oktober 2026

Budi: HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Semangat 'Terus Bergerak, Semakin Berdampak' Untuk Tangerang gemilang

PIAN

Pengedar Obat Keras Terbatas di Tangerang Dibekuk Polisi — TEMABANTEN