Sabtu, 17 Oktober 2026Cari
TEMABANTEN
News

Pj Bupati Tangerang Tandatangani Surat Revisi UMSK 2025

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono menyepakati tuntutan ratusan massa buruh yang menginginkan adanya revisi terkait besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota (UMSK) Tahun 2025.

Tema banten25 Desember 2024· 335 kata
Share
Pj Bupati Tangerang Tandatangani Surat Revisi UMSK 2025

Kabupaten Tangerang, Temabanten.id – Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono menyepakati tuntutan ratusan massa buruh yang menginginkan adanya revisi terkait besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota (UMSK) Tahun 2025.

Kesepakatan itu tertuang dalam surat yang ditandatangi langsung oleh PJ Bupati Tangerang. Kemudian diparaf Pj Sekda, ASDA II dan Kepala Disnaker. Selanjutnya surat tersebut akan dilayangkan ke Pemprov Banten untuk ditinjau ulang. 

Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tangerang, Oemo menyatakan akan terus mengawal surat tersebut hingga besaran UMSK 2025 direvisi atau ditetapkan ulang oleh Pj Gubernur Banten. Sesuai dengan tuntutan para buruh.

“Kami akan tetap mengawal sampai Pj Gubernur Banten menetapkan kembali besaran UMSK 2025 yang diinginkan buruh Kabupaten Tangerang,” katanya, Selasa (24/12/2024).

Selain itu, kata Oemo, massa buruh juga turut mendesak Pj Bupati Tangerang untuk mencopot Kadisnaker dan Kabid Hubungan Industrial dari jabatannya. “Kami menduga oknum pejabat itu bekerja sama dengan pengusaha supaya UMSK di Kabupaten Tangerang itu murah,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya Ratusan buruh dari berbagai serikat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Bupati Tangerang, Banten, pada Senin (23/12/2024). Mereka menuntut agar besaran Upah Minimum Sektoral (UMSK) Tahun 2025 disamakan dengan Kota Tangerang.

Adapun UMSK 2025 Kabupaten Tangerang: Sektor IA sebesar Rp4.976.117, Sektor IB sebesar Rp4.951.117,-, Sektor II sebesar Rp4.941.117,-, Sektor IIIA sebesar Rp4.931.117,- dan Sektor IIIB sebesar Rp4.921.117,-

Sedangkan UMSK 2025 Kota Tangerang: Upah Minimum Sektoral 1 sebesar Rp5.424.587,95, Upah Minimum Sektoral 2 sebesar Rp5.272.496,69, Upah Minimum Sektoral 3 sebesar Rp5.221.799,61 dan Upah Minimum Sektoral 4 sebesar Rp5.171.102,53.

Ketua FSPMI Kabupaten Tangerang, Ibas menilai jika UMSK di Kabupaten Tangerang ini lebih rendah akan membuat pengusaha-pengusaha di Kota Tangerang iri atau membuat pengusaha disana berfikir pengusaha di Kabupaten yang menjadi kompetitornya akan lebih diuntungkan.

“Biaya produksi di Kota Tangerang akan menjadi lebih besar, sedangkan kabupaten lebih kecil. Padahal barang tersebut harganya sama, ini akan berdampak tidak baik,” katanya pada Senin (23/12/2024) kemarin.

Selain itu, tuntutan agar UMSK nya disamakan dengan Kota Tangerang. dikarenakan menurutnya biaya hidup buruh di Kota Tangerang dan Kabupaten tangerang itu tidak ada bedanya.

(Der/San)

TB
Penulis

Tema banten

Jurnalis TEMABANTEN — media warga Banten · 25 Desember 2024.

Lihat semua artikel →
Berita kanal news
Polda Banten dan PWI Banten Tingkatkan Sinergi Jaga Kondusifitas
News14 Oktober 2026

Polda Banten dan PWI Banten Tingkatkan Sinergi Jaga Kondusifitas

PIAN

Langgar Kode Etik, Pengacara Charlie Chandra Diberhentikan Sementara dan Didenda Jutaan Rupiah
News13 Oktober 2026

Langgar Kode Etik, Pengacara Charlie Chandra Diberhentikan Sementara dan Didenda Jutaan Rupiah

PIAN

Budi: HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Semangat 'Terus Bergerak, Semakin Berdampak' Untuk Tangerang gemilang
News12 Oktober 2026

Budi: HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Semangat 'Terus Bergerak, Semakin Berdampak' Untuk Tangerang gemilang

PIAN

Pj Bupati Tangerang Tandatangani Surat Revisi UMSK 2025 — TEMABANTEN