Sabtu, 17 Oktober 2026Cari
TEMABANTEN
News

Satresnarkoba Polres Tangsel Amankan 40,26 Kilogram Sabu Senilai Rp80 Miliar

Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap tiga kurir narkoba beserta barang bukti puluhan kilogram sabu.  Nilai barang haram tersebut diperkirakan sebesar Rp80 miliar.

Tema banten20 November 2024· 238 kata
Share
Satresnarkoba Polres Tangsel Amankan 40,26 Kilogram Sabu Senilai Rp80 Miliar

Tangerang Selatan, Temabanten.id – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap tiga kurir narkoba beserta barang bukti puluhan kilogram sabu.  Nilai barang haram tersebut diperkirakan sebesar Rp80 miliar.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, mengatakan ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut, yakni berinisial A (37), AG (28) dan YG (26). “Awalnya kami menangkap A (37) yang berdomisili di Ciputat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,19 gram,” katanya.

Lanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan. pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Sumatera yang akan melintas di wilayah Tangsel. “Pengiriman narkotika jenis sabu ini dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Sumatera,” terangnya.

Setelah itu, Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, pada 6 November 2024 lalu pun sukses menemukan ciri-ciri kendaraan yang diduga membawa sabu tersebut di sebuah mal di kawasan Bekasi.

“Kemudian di sana kami berhasil mengamankan dua orang tersangka YG dan AG di parkiran sebuah mal di bekasi, mereka ini kurir,” ucapnya.

Lebih jauh, setelah digeledah, didalam mobil tersebut ditemukan sabu seberat 40,26 kilogram. Nilai barang haram tersebut pun diperkirakan mencapai hingga Rp80 miliar.

“Sabunya ini ditaruh di kabin 4 pintu. Dia nerima sabu tersebut dari Sumatera,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka pun terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.

TB
Penulis

Tema banten

Jurnalis TEMABANTEN — media warga Banten · 20 November 2024.

Lihat semua artikel →
Berita kanal news
Polda Banten dan PWI Banten Tingkatkan Sinergi Jaga Kondusifitas
News14 Oktober 2026

Polda Banten dan PWI Banten Tingkatkan Sinergi Jaga Kondusifitas

PIAN

Langgar Kode Etik, Pengacara Charlie Chandra Diberhentikan Sementara dan Didenda Jutaan Rupiah
News13 Oktober 2026

Langgar Kode Etik, Pengacara Charlie Chandra Diberhentikan Sementara dan Didenda Jutaan Rupiah

PIAN

Budi: HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Semangat 'Terus Bergerak, Semakin Berdampak' Untuk Tangerang gemilang
News12 Oktober 2026

Budi: HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Semangat 'Terus Bergerak, Semakin Berdampak' Untuk Tangerang gemilang

PIAN

Satresnarkoba Polres Tangsel Amankan 40,26 Kilogram Sabu Senilai Rp80 Miliar — TEMABANTEN