Sabtu, 17 Oktober 2026Cari
TEMABANTEN
News

Seleksi Sekda Kabupaten Tangerang Kuat Dugaan Terindikasi Cacat Hukum

Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum Sinar Madani Banten, Iron Fajrul Aslami menduga seleksi pengisian jabatan

Tema banten29 Desember 2024· 402 kata
Share
Seleksi Sekda Kabupaten Tangerang Kuat Dugaan Terindikasi Cacat Hukum

Kabupaten Tangerang, Temabanten.id – Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum Sinar Madani Banten, Iron Fajrul Aslami menilai seleksi pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Tangerang janggal dan kuat dugaan terindikasi cacat secara prosedur hukum.

Sebab proses seleksi yang saat ini prosesnya sudah hampir selesai dan dikabarkan kandidat terpilihnya bakal dilantik besok serta diklaim berbasis menejemen talenta itu, dilaksanakan tanpa mekanisme sistem open bidding atau seleksi secara terbuka.

Akademisi dari Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Kota Serang, itu mengatakan, Pemkab Tangerang selaku pemangku kepentingan utama dalam penyelenggara seleksi pengisian jabatan Sekda itu, diduga melanggar peraturan sebagaimana termaktub dalam ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No 3 Tahun 2018.

Pasal 10 ayat (1) Perpres ini mencantumkan klausul ‘proses seleksi terbuka’ dalam pengisian jabatan Sekda oleh kepala daerah. Semestinya Pemkab Tangerang mengacu pada Perpres yang dalam konsiderans menimbangnya lugas menyebutkan, sebagai pijakan.

Yaitu untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 214 ayat (5) Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 dan perubahannya UU 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 214 UU ini berisikan tata cara pengisian kekosongan jabatan Sekda.

Demikian dikemukakan Iron, Praktisi sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Hukum UNIBA, merespon proses seleksi pengisian jabatan Sekda Kabupaten Tangerang. Menurutnya, seleksi terbuka sebagai upaya untuk menghindari adanya dugaan menyimpang dalam pengisian jabatan ini.

“Jangan sampai yang dilakukan (proses seleksi-red), malah justru kontraproduktif dengan yang sudah ada. Sehingga, nantinya menghasilkan pejabat terpilih yang cacat hukum, cacat (secara) formal,” kata Iron, kepada Tema Banten, Minggu (29/12/2024).

Sebelumnya, Pemkab Tangerang melalui Hendar Herawan mengungkapkan bahwa pengisisan jabatan Sekda definitif pada periode ini menerapkan sistem Menejemen Talenta dan tanpa seleksi terbuka.

Sebanyak 8 pejabat di lingkup Pemkab Tangerang telah ikut serta sebagai kandidat dalam pengisian jabatan tersebut. Kata Hendar, nantinya dari 8 nama tersebut akan disaring 3 nama oleh Bupati atau PJ Bupati Tangerang.

Kemudian akan disodorkan kepada Tim Panitia Seleksi Sekda Kabupaten yang terdiri dari unsur: Sekda Provinsi Banten, Inspektur Provinsi Banten dan 3 Akademisi yang ditunjuk.

Soal nama yang akan diserahkan serta sudah sejauh mana tahapan proses berlangsung, Hendar enggan mengungkapkannya ke publik. “Untuk nama 3 besarnya, saya harus minta izin Pak Bupati dulu. Kan beda sistem Menejemen Talenta dengan open bidding mah,” katanya.

“Dalam sistem open bidding, setiap tahapan akan disampaikan ke (publik melalui) media. Kan namanya juga open bidding, seleksi terbuka. Kalau Menejemen Talenta itu, kalau yang saya fahami. Beda dengan seleksi terbuka, gitu. Tidak semua tahapan harus diekspose ke publik atau ekspos melalui media,” tutupnya.

(Yan/Bal)

TB
Penulis

Tema banten

Jurnalis TEMABANTEN — media warga Banten · 29 Desember 2024.

Lihat semua artikel →
Berita kanal news
Polda Banten dan PWI Banten Tingkatkan Sinergi Jaga Kondusifitas
News14 Oktober 2026

Polda Banten dan PWI Banten Tingkatkan Sinergi Jaga Kondusifitas

PIAN

Langgar Kode Etik, Pengacara Charlie Chandra Diberhentikan Sementara dan Didenda Jutaan Rupiah
News13 Oktober 2026

Langgar Kode Etik, Pengacara Charlie Chandra Diberhentikan Sementara dan Didenda Jutaan Rupiah

PIAN

Budi: HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Semangat 'Terus Bergerak, Semakin Berdampak' Untuk Tangerang gemilang
News12 Oktober 2026

Budi: HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Semangat 'Terus Bergerak, Semakin Berdampak' Untuk Tangerang gemilang

PIAN

Seleksi Sekda Kabupaten Tangerang Kuat Dugaan Terindikasi Cacat Hukum — TEMABANTEN