Sabtu, 17 Oktober 2026Cari
TEMABANTEN
News

Setrum dan Paksa Bocah Minum Miras, 3 Warga Kronjo Diringkus Polisi

Viral video bocah berinisial M.R.S (10) dianiaya empat orang dewasa karena mencuri uang Rp 700.000 di sebuah pabrik penggilingan padi di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tema banten22 November 2024· 240 kata
Share
Setrum dan Paksa Bocah Minum Miras, 3 Warga Kronjo Diringkus Polisi

Kabupaten Tangerang, Temabanten.id – Viral video bocah berinisial M.R.S (10) dianiaya empat orang dewasa karena mencuri uang Rp 700.000 di sebuah pabrik penggilingan padi di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin mengatakan telah menangkap 3 dari 4 pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut, diantaranya C (60), J (45) dan S(22). “Sedangkan satu pelaku lainnya, yaitu inisial T sedang dalam pencarian,” katanya.

Arief menjelaskan, penganiayaan tersebut bermula ketika tersangka C kehilangan uang didalam pabrik penggilingan padi miliknya sebesar Rp 700 Ribu dan diduga yang mengambil uangnya itu adalah Ananda M.R.S (korban).

Lanjut Arief, lalu tersangka C membawa korban ke pabrik penggilingan padi. Kemudian tangan korban diikat kebelakang, disetrum, dipukul pakai sandal, dipaksa minum minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu sehingga korban terjatuh. “Korban dianiaya oleh tesangka C dan ketiga pelaku lainnya,” terangnya.

Akibat perbuatan para pelaku, kata Arief, korban  M.R.S mengalami luka memar pada bagian kepala, memar pada bagian kaki sebelah kiri, dan nyeri pada bagian punggung. “Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo,” ujarnya.

Lebih jauh untuk proses Penyidikan lebih lanjut, Laporan Polisi dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang. Kemudian Unit PPA Polresta Tangerang bersama unit Reskrim polsek Kronjo berhasil mengamankan 3 Orang Terlapor guna Penyelidikan dan Penyidikan lebiih Lanjut.

“Para pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.

(Deri)

TB
Penulis

Tema banten

Jurnalis TEMABANTEN — media warga Banten · 22 November 2024.

Lihat semua artikel →
Berita kanal news
Polda Banten dan PWI Banten Tingkatkan Sinergi Jaga Kondusifitas
News14 Oktober 2026

Polda Banten dan PWI Banten Tingkatkan Sinergi Jaga Kondusifitas

PIAN

Langgar Kode Etik, Pengacara Charlie Chandra Diberhentikan Sementara dan Didenda Jutaan Rupiah
News13 Oktober 2026

Langgar Kode Etik, Pengacara Charlie Chandra Diberhentikan Sementara dan Didenda Jutaan Rupiah

PIAN

Budi: HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Semangat 'Terus Bergerak, Semakin Berdampak' Untuk Tangerang gemilang
News12 Oktober 2026

Budi: HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Semangat 'Terus Bergerak, Semakin Berdampak' Untuk Tangerang gemilang

PIAN

Setrum dan Paksa Bocah Minum Miras, 3 Warga Kronjo Diringkus Polisi — TEMABANTEN