Sabtu, 17 Oktober 2026Cari
TEMABANTEN
Terkini
News

Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa "Sakit Hati"

Misteri kematian wanita berinisial N (24), yang ditemukan tewas terbungkus kasur lantai, terungkap setelah Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pelaku yang diketauhi berinisial HH (27), Senin (11/11/2024).

Tema banten16 November 2024· 262 kata
Share
Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa "Sakit Hati"

Kabupaten Tangerang, Temabanten.id – Misteri kematian wanita berinisial N (24), yang ditemukan tewas terbungkus kasur lantai, terungkap setelah Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pelaku yang diketauhi berinisial HH (27), Senin (11/11/2024).

Pelaku ditangkap beberapa jam setelah jenazah korban ditemukan warga di Jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan motif yang dilakukan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan ini diduga karena sakit hati perkataan korban. Setelah berhubungan seksual, pelaku disebut tak membayar sesuai kesepakatan di awal.

“Kemudian korban juga mengejek pelaku bau badan,” katanya.

Baktiar menjelaskan Mulanya, HH dan N berkenalan di salah satu aplikasi media sosial. Setelah berkomunikasi intens, keduanya janjian bertemu di kontrakan HH di Cikupa. Saat bertemu, HH dan Korban sepakat berhubungan seksual dengan bayaran sebesar Rp 500 ribu.

“Namun, usai berhubungan, HH hanya membayar Rp 400.000 kepada N. Merasa kecewa, N marah dan melontarkan kata-kata kasar ke HH, sehingga pria itu tersinggung,” jelasnya.

Lanjutnya, mendengar ejekan itu HH kemudian mencekik dan membekap menggunakan bantal hingga korban meninggal. Setelah itu, tersangka  menyembunyikan jasad korban selama tiga hari di belakang rumah kontrakannya.

Kemudian, saat hedak memindahkan jasad korban ke tempat lain, kondisi di sekitar TKP sudah mulai terang. Khawatir aksinya tersebut diketahui orang, pelaku meninggalkan jasad N yang sudah dibungkus kasur di pinggir jalan.

“Dari keterangan HH, korban mau dibawa ke daerah Jatiuwung, ke kalinya kemungkinan. Tapi keburu terang, takut ketahuan orang, dan akhirnya ditinggal,” jelas Baktiar. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HH dijerat Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP. “Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tandasnya.

(San)

 

TB
Penulis

Tema banten

Jurnalis TEMABANTEN — media warga Banten · 16 November 2024.

Lihat semua artikel →
Berita kanal news
Polda Banten dan PWI Banten Tingkatkan Sinergi Jaga Kondusifitas
News14 Oktober 2026

Polda Banten dan PWI Banten Tingkatkan Sinergi Jaga Kondusifitas

PIAN

Langgar Kode Etik, Pengacara Charlie Chandra Diberhentikan Sementara dan Didenda Jutaan Rupiah
News13 Oktober 2026

Langgar Kode Etik, Pengacara Charlie Chandra Diberhentikan Sementara dan Didenda Jutaan Rupiah

PIAN

Budi: HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Semangat 'Terus Bergerak, Semakin Berdampak' Untuk Tangerang gemilang
News12 Oktober 2026

Budi: HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Semangat 'Terus Bergerak, Semakin Berdampak' Untuk Tangerang gemilang

PIAN

Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa "Sakit Hati" — TEMABANTEN