●Memudahkan Masyarakat, Kecamatan Teluknaga Luncurkan Teras Desa●Menjaga Ketahanan Nasional, PWI dan Lemhannas Teken MoU●Polda Banten dan PWI Banten Tingkatkan Sinergi Jaga Kondusifitas●Langgar Kode Etik, Pengacara Charlie Chandra Diberhentikan Sementara dan Didenda Jutaan Rupiah●Budi: HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Semangat 'Terus Bergerak, Semakin Berdampak' Untuk Tangerang gemilang●Wartawan Cilegon Bersama Anak Yatim Peringati Hut Provinsi Banten ke-26 di Avery Coconut Island●Komunitas Rakyat Memberi, Sasar Pasien BPJS dan Nakes di Puskesmas●PWI Pusat dan Eddy Iriawan Tawarkan Model PRISM untuk Penguatan Kepercayaan Publik terhadap Polri●RSUD Kabupaten Tangerang dan PWI Sepakati Penguatan Layanan Stroke Hingga PONEK●Bupati Tangerang Ingatkan Percepatan Realisasi Program APBD Triwulan IV●Pengurus PWI Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026-2029 Resmi Dilantik●Hendra Wijaya Dampingi 5 Wartawan Kabupaten Tangerang Ikuti UKW PWI Banten●Ringkasan Tahunan 2026 — Kilas Balik Berita Banten dari Arsip Temabanten●Oknum Anggota PSHT Ngamuk, Bekas Kantor LSM Gerhana Dirusak
News
Ratusan Alat Peraga Kampanye Caleg di Copot Satpol PP di Kawasan Puspemkab Tangerang
Kabupaten Tangerang, Temabanten.id – Puluhan Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, melakukan penertiban dengan mencopot sejumlah baliho dan ratusan
Tema banten29 September 2023· 221 kata
Share
Kabupaten Tangerang, Temabanten.id – Puluhan Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, melakukan penertiban dengan mencopot sejumlah baliho dan ratusan spanduk calon legislatif.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) itu merupakan milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) sejumlah Partai Politik (Parpol).
Dimana, katanya APK baliho dan spanduk itu terpasang di sepanjang Jalan Baru Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.
“Kami menertibkan APK parpol serta atribut iklan guna ketertiban umum dan keindahan Kabupaten Tangerang,” katanya, pada Kamis (29/9/2023).
Agus menyatakan, penertiban itu sesuai tugas Satpol PP dalam Perda Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 10 Huruf (i) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Tertib Alat Peraga di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut Parpol,” terangnya.
Ia mengungkap, pihaknya telah menertibkan sebanyak 210 Alat APK
Petugas Satpol PP Kabupten Tangerang melakukan penertiban APK milik para Caleg, di kawasan Puspemkab Tangerang.
serta 43 atribut Iklan yang dipasang pada tempat-tempat yang bukan peruntukannya.
“Dalam penertiban yang dilakukan itu, Satpol PP didampingi bersama Bawaslu serta unsur TNI-Polri,” ucapnya.
Seharusnya, kata Agus, pemasangan spanduk dan baliho calon legislatif, dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye.
“Kami meminta kepada seluruh pihak yang memasang atribut iklan maupun atribut kampanye di fasilitas umum untuk tidak melakukan lagi,” tandasnya. (Deri)
TB
Penulis
Tema banten
Jurnalis TEMABANTEN — media warga Banten · 29 September 2023.