HMI Cabang Ciputat Desak Karhutla Menjadi Bencana Nasional dan Minta Raja Juli Antoni Dicopot

JAKARTA, TEMABANTEN — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat mendesak pemerintah mempertimbangkan penetapan status bencana nasional atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Tak hanya itiu, HMI juga meminta Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai bentuk pertanggungjawaban politik atas penanganan karhutla.
Ketua Umum HMI Cabang Ciputat, Irhas Abdul Hadi, menilai penanganan karhutla tidak cukup dilakukan melalui pemadaman, tetapi harus disertai evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kehutanan, pengawasan konsesi, dan penegakan hukum.
“Pemerintah harus berani mengambil langkah konkret. Jika skala bencana dan dampaknya terhadap masyarakat membutuhkan penanganan nasional, jangan ragu menetapkan status yang sesuai. Keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas,” tegas Irhas, Rabu (21/10) kemarin.
HMI Cabang Ciputat juga mendesak Presiden mengevaluasi kinerja Menteri Kehutanan. Apabila evaluasi menunjukkan kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab, pencopotan menteri dinilai perlu dipertimbangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Selain itu, HMI meminta pemerintah mengaudit konsesi kehutanan, mengusut dugaan pelanggaran secara transparan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak. Langkah tersebut perlu disertai keterbukaan data mengenai luas kebakaran, dampak kesehatan, dan perkembangan penegakan hukum.
HMI menegaskan, penetapan status bencana nasional harus didasarkan pada kondisi faktual dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, pemerintah tidak boleh menjadikan prosedur administratif sebagai alasan untuk menunda langkah perlindungan yang diperlukan.
“Karhutla bukan sekadar persoalan api, melainkan persoalan tanggung jawab negara. Pemerintah harus memastikan keselamatan masyarakat, memulihkan lingkungan, dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti,” tutup Irhas.
HMI Cabang Ciputat mendesak agar penanganan karhutla dilakukan secara terukur, transparan, dan berpihak kepada masyarakat, bukan berhenti pada respons darurat tanpa pembenahan tata kelola lingkungan.



